- Menambah Jam Mengajar Di Sekolah Lain
- Surat permohonan dari sekolah ditujukan kepada Kepala Balai Dikmen Kulon Progo
- Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju
- Fotocopy rekomendasi pengawas tentang kelayakan mengajar
- Fotocopy Sertifikat Pendidik (bila ada)
- Fotocopy SK pembagian tugas guru lengkap dengan jadwal mengajar (sekolah asal dan tujuan)
- Fotocopy struktur kurikulum masing-masing sekolah disahkan Kepala Sekolah
- Fotocopy SKKD disahkan Kepala Sekolah
- Fotocopy KTSP (lembar pengesahan, SKKD, struktur kurikulum) disahkan Kepala Sekolah
- Fotocopy SK terakhir
- Surat persetujuan dari UPTD asal dan tujuan bila menambah jam di wilayah UPTD lain
- Jika tidak satu jenjang, harus meminta persetujuan bidang pendidikan yang bersangkutan, dan bidang studi harus sama (serumpun)
- Jika menambah jam di kabupaten lain, harus menyertakan surat izin/ rekomendasi dari dinas pendidikan yang bersangkutan
- Harus berkonsultasi/koordinasi dengan Kasitendik yang bersangkutan
- Bagi guru swasta, surat permohonan diketahui yayasan
- Untuk guru yayasan, surat ijin dikeluarkan oleh yayasan diketahui Kepala Balai
- Pelayanan penambahan jam mengajar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya semester
- Berkas usulan dibuat 2 (dua) set, satu set disampaikan kepada Kepala Dinas melalui sub bagian umum, satu set (tembusan) disampaikan ke seksi tendik bidang pendidikan SMA & Kejuruan.
- Surat izin menambah jam mengajar di sekolah lain hanya berlaku dalam 1 (satu) semester.
- Biaya Rp. 0,-
- Mutasi Guru
- Surat permohonan dari pemohon
- Fotocopy SK CPNS sampai dengan SK terakhir
- Surat persetujuan dari sekolah lama
- Surat persetujuan dari sekolah yang dituju
- Telaah kebutuhan guru
- surat keterangan/persetujuan dari yayasan apabila yang bersangkutan dari sekolah swasta
- Biaya Rp. 0,-
- Kenaikan Gaji Berkala
- Permohonan dari yang bersangkutan dilengkapi printout KGB baru
- Fotocopy KGB sebelumnya
- Biaya Rp. 0,-
Layanan Kepegawaian
Langganan:
Postingan (Atom)