Layanan Kepegawaian

  1. Menambah Jam Mengajar Di Sekolah Lain
      • Surat permohonan dari sekolah ditujukan kepada Kepala Balai Dikmen Kulon Progo
      • Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju
      • Fotocopy rekomendasi pengawas tentang kelayakan mengajar
      • Fotocopy Sertifikat Pendidik (bila ada)
      • Fotocopy SK pembagian tugas guru lengkap dengan jadwal mengajar (sekolah asal dan tujuan)
      • Fotocopy struktur kurikulum masing-masing sekolah disahkan Kepala Sekolah
      • Fotocopy SKKD disahkan Kepala Sekolah
      • Fotocopy KTSP (lembar pengesahan, SKKD, struktur kurikulum) disahkan Kepala Sekolah
      • Fotocopy SK terakhir
      • Surat persetujuan dari UPTD asal dan tujuan bila menambah jam di wilayah UPTD lain
      • Jika tidak satu jenjang, harus meminta persetujuan bidang pendidikan yang bersangkutan, dan bidang studi harus sama (serumpun)
      • Jika menambah jam di kabupaten lain, harus menyertakan surat izin/ rekomendasi dari dinas pendidikan yang bersangkutan
      • Harus berkonsultasi/koordinasi dengan Kasitendik yang bersangkutan
      • Bagi guru swasta, surat permohonan diketahui yayasan
      • Untuk guru yayasan, surat ijin dikeluarkan oleh yayasan diketahui Kepala Balai
      • Pelayanan penambahan jam mengajar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya semester
      • Berkas usulan dibuat 2 (dua) set, satu set disampaikan kepada Kepala Dinas melalui sub bagian umum, satu set (tembusan) disampaikan ke seksi tendik bidang pendidikan SMA & Kejuruan.
      • Surat izin menambah jam mengajar di sekolah lain hanya berlaku dalam 1 (satu) semester.
      • Biaya Rp. 0,-


  2. Mutasi Guru
      • Surat permohonan dari pemohon
      • Fotocopy SK CPNS sampai dengan SK terakhir
      • Surat persetujuan dari sekolah lama
      • Surat persetujuan dari sekolah yang dituju
      • Telaah kebutuhan guru
      • surat keterangan/persetujuan dari yayasan apabila yang bersangkutan dari sekolah swasta
      • Biaya Rp. 0,-


  3. Kenaikan Gaji Berkala
      • Permohonan dari yang bersangkutan dilengkapi printout KGB baru
      • Fotocopy KGB sebelumnya
      • Biaya Rp. 0,-